Penyedia Prostitusi di Seluma Divonis 16 Bulan Penjara, JPU Banding
VONIS: Terdakwa kasus penyedia prostitusi saat menjalani sidang dan dijatuhi pidana penjara selama 16 bulan-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua pasangan pria dan wanita bukan suami istri berada di sebuah pondok di belakang rumah tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku diarahkan oleh Z Ardin untuk melayani tamu dengan imbalan uang. Dalam praktiknya, setiap pasangan dikenai biaya Rp250 ribu, di mana Rp 50 ribu di antaranya diberikan kepada tersangka sebagai uang sewa kamar. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung berulang kali dan difasilitasi langsung oleh terdakwa. (rwf)