Apa Kabar PAW Anggota DPRD Kaur Tersandung Hukum?

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaur Marlian Efendi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaur yang terlibat dalam kasus hukum masih dalam tahap penantian. 

Soudarmadi Aguscik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi sorotan setelah terjerat kasus hukum, namun proses PAW belum dapat dilakukan karena masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaur, Marlian Efendi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan hukum yang bersangkutan. Sehingga kini pihaknya masih menunggu. 

BACA JUGA:Siap-siap Ada Beasiswa Gratis untuk Pelajar Berprestasi di SMA Taruna

"Kami harus menunggu putusan hukum yang inkrah dari pengadilan sebelum dapat melanjutkan proses PAW," jelas Marlian Efendi. 

Menurutnya hal ini bisa saja menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan belum mencapai tahap akhir. 

Dalam waktu dekat, BK DPRD Kaur akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan proses PAW dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Marlian Efendi menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus hukum yang sedang berlangsung dan memastikan bahwa proses PAW tidak bertentangan dengan hukum. 

BACA JUGA:Tim Investigasi Dugaan TPPO Butuh Dukungan Anggaran

Anggota DPRD Kaur masa bakti 2024-2030 ini tersandung kasus dugaan korupsi salah satu proyek pembangunan di Kabupaten Kaur sebelum menjabat menjadi anggota DPR, sehingga menjeratnya ke balik jeruji besi. 

"Kami berkomitmen untuk menjalankan proses PAW dengan transparan dan adil sesuai dengan prosedur," tegasnya.

Marlian menyebut dalam proses ini pihaknya masih menunggu salinan putusan kemudian akan disampaikan ke KPU Kabupaten Kaur. dasar dari hal itu maka proses PAW baru dapat dilanjutkan, 

BACA JUGA:Pentingnya Anggaran Responsif Gender Dalam Pembangunan di Bengkulu Selatan

Dengan demikian, proses PAW DPRD Kaur masih dalam tahap penantian dan akan dilakukan setelah putusan inkrah dari pengadilan diterima. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan