Berkas Perkara Dugaan Korupsi APBDes Dusun Tengah Dilimpahkan ke Jaksa
Ilustasi: Berkas Perkara Dugaan Korupsi APBDes Dusun Tengah Dilimpahkan ke Jaksa-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Dari hasil audit dan penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 577 juta. Jumlah tersebut berasal dari kegiatan fiktif, mark-up anggaran, serta belanja barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Polres Seluma telah menerapkan tiga orang status tersangka. Yakni JI (32) merupakan Kades Dusun Tengah, IS (43) Sekdes dan LH (47) selaku Kaur Keuangan Desa Dusun Tengah. Ketiga perangkat desa tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Modusnya melakukan penarikan dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan fisik, membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) secara tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Kembali Terjadi, Masyarakat Harus Waspada
Setelah menerima berkas perkara tahap I, JPU mempunyai kewenangan untuk meneliti apakah unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi dan apakah alat bukti yang diserahkan mencukupi untuk membuktikan perbuatan tersangka di persidangan.
Jika ditemukan kekurangan dalam berkas, kejaksaan akan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk atau P-19 untuk dilengkapi.
Namun apabila dinilai telah lengkap secara formil maupun materiil, JPU akan menerbitkan surat P-21 yang menandakan perkara siap memasuki tahap penuntutan, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
BACA JUGA:Pentingnya Anggaran Responsif Gender Dalam Pembangunan di Bengkulu Selatan
"Kami akan memproses perkara ini secara profesional. Apabila dinyatakan lengkap, perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tegasnya.
Kasus korupsi dana desa seperti ini kerap mendapat perhatian publik karena menyangkut anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kerugian negara sebesar Rp 577 juta dinilai sangat merugikan, mengingat dana desa menjadi salah satu sumber utama untuk memperbaiki layanan publik dan infrastruktur di tingkat desa.
Tokoh masyarakat Dusun Tengah berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar memberi efek jera dan mencegah penyimpangan serupa di desa lain.
Dengan diterimanya berkas perkara ini oleh kejaksaan, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum hingga ke persidangan.
Kejari Seluma memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan desa. (rwf)