KLHK Pastikan TPA Kaur Terapkan Sistem Controlled Landfill
ILUSTRASI: TPA Kaur pastikan akan menggunakan Sistem Controlled Landfill-IST-DOK
BINTUHAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan observasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Kaur, Kamis (13/11/2025) beberapa hari lalu, untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Observasi ini bertujuan untuk memverifikasi apakah TPA Kaur telah menerapkan sistem controlled landfill sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
BACA JUGA:Siap-siap Ada Beasiswa Gratis untuk Pelajar Berprestasi di SMA Taruna
BACA JUGA:Tim Investigasi Dugaan TPPO Butuh Dukungan Anggaran
Kunjungan KLHK ini juga untuk menilai kesiapan fasilitas pendukung TPA, proses penimbunan sampah, serta pengoperasian alat berat.
"Hasil observasi menunjukkan bahwa TPA Kabupaten Kaur telah memenuhi seluruh standar controlled landfill, termasuk proses penutupan berlapis yang efektif dalam mengurangi populasi lalat dan hewan liar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur, Junaidi, ST, MM, Jumat (14/11/2025).
BACA JUGA:Helmi Hasan: Bengkulu Harus Ramah Wisata!
BACA JUGA:Bupati Seluma Usulkan Ulu Talo Jadi Kawasan Transmigrasi
Penerapan sistem controlled landfill di TPA Kaur tidak hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga terbukti mampu meminimalisir sebaran bau menyengat yang sering menjadi keluhan masyarakat sekitar.
"Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah demi menjaga lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan," tambah Junaidi. (jul)