Puluhan Desa di Kaur Terancam DD Mandek Akibat Belum Setorkan Pajak

BAHAS PAJAK: Pemda Kaur membahas masalah pajak DD-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur memanggil sejumlah Kepala Desa (Kades) yang belum menyelesaikan pembayaran kewajiban pajak dana desa (DD) untuk tahun 2024 dan 2025. 
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan administrasi sebelum proses pencairan dana desa berikutnya dilakukan. Catatan PMD menunjukkan bahwa total puluhan desa masih bermasalah dengan pelaporan dan pembayaran pajak DD.
"Tanpa surat bukti ini maka pengajuan DD tidak akan kita proses," tegas Kabid Bina Pemerintahan Desa PMD Kaur, Merlianto, S.Sos. Senin (17/11/2025).
Data dari PMD membukukan setidaknya ada 31 desa yang belum menyelesaikan pajak DD pada tahun 2025. 

BACA JUGA:Menteri PDT: Program Jaksa Garda Desa Cegah Penyimpangan

BACA JUGA:Ikut Benchmarking ke Tiongkok, Kades Suka Rami Pelajari Inovasi Pembangunan dan Pertanian Modern

Selain itu, 13 desa lainnya diketahui memiliki pembayaran yang masih rendah atau belum mencukupi. 
Masalah administrasi ini mengancam kelancaran pembangunan di desa-desa tersebut jika tidak segera ditangani. 
"Kita menghimbau Kades untuk segera membayarkan pajak DD dan tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain," sampainya.
Pihaknya menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan desa, terutama terkait aspek perpajakan. 

BACA JUGA:Ribuan KPM Segera Terima BLT Subsidi Dari Pemerintah

BACA JUGA:Evaluasi Perkebunan Kaur: Tim Siap Turun ke Lapangan

Kades diminta untuk disiplin dalam menyetorkan pajak DD segera setelah melakukan belanja barang untuk menghindari sanksi penundaan pencairan dana. 
"Saya juga menghimbau kepada Kades untuk dapat secepatnya membayarkan pajak DD dan tidak menggunakan untuk kepentingan lain selain untuk pembayaran pajak," tambah Merlianto.
Permasalahan tunggakan pajak ini juga terjadi di tahun sebelumnya, di mana Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat masih ada 23 desa yang belum melaporkan pembayaran pajak di tahun 2024. 

BACA JUGA:Wakil Bupati Kaur Tegaskan Pentingnya Revisi Perda Hewan Ternak

BACA JUGA:Khitanan Massal BRI Cabang Manna Belangsung Lancar

Kabid Pendapatan BKAD Kaur, Purwanto, SE, mengungkapkan hal serupa dan berharap desa-desa tersebut segera menyerahkan bukti setor pajak. 
"Catatan kami di 2024 itu ada 23 desa yang belum rekon pajak DD tahap 1 dan 2," ungkap Purwanto. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan