99 Persen Rumah Ibadah Di Kaur, Belum Kantongi Izin
SOSIALISASI: FKUB Kaur menggelar sosialisasi terkait perizinan rumah ibadah-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kaur menggelar dialog dan sosialisasi tentang syarat pendirian rumah ibadah.
Dari kegiatan yang dilaksanakan di Aula secretariat FKUB Kompleks Perkantoran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur terungkap jika 99 persen rumah ibadah di Kaur belum memiliki izin. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.
BACA JUGA:Melestarikan Kekayaan Budaya Daerah Lewat Lomba Tari Andun
"Terkait pendirian rumah ibadah, kami sudah sampaikan sosialisasi dan juga sudah gelar diskusi," kata Ketua FKUB Kaur, Wislansyah S.Pd, M.AP.
Dialog dan sosialisasi ini digelar Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, Mislan menyebutkan bahwa terdapat 288 rumah ibadah di Kabupaten Kaur, dari jumlah itu 99 persen belum mengantongi izin mendirikan rumah ibadah.
Rincian rumah ibadah di Kabupaten Kaur terdiri dari 285 masjid dan mushola, 1 Gereja Katolik, 1 Gereja Kristen, dan 1 tempat ibadah umat Hindu.
"Dari jumlah itu, yang sudah mengantongi izin yakni satu Gereja Kristen dan satu Gereja Katolik, sementara untuk pura masih dalam proses perizinan," kata Mislan.
BACA JUGA:Suzuki Hadirkan Penantang Baru Yamaha Grand Filano dan Honda Stylo 160, Hojue Suzuki Lumi
Sementara itu, belum ada satupun rumah ibadah Muslim yang mengurus perizinan. Wislan menghimbau agar pengurus rumah ibadah dan pihak terkait segera mengurus perizinan rumah ibadah.
"Kami imbau agar pengurus rumah ibadah secepatnya mengurus perizinan," kata Wislan. (jul)