FKUB Kabupaten Kaur Gelar Dialog Bahas Rencana Pendirian Rumah Ibadah Non-Muslim
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kaur mengundang sejumlah pihak dalam rangka membahas pendirian rumah ibadah non-Muslim.
Kegiatan ini dijadwalkan akan digelar pada hari ini, 23 Oktober 2025.
BACA JUGA:Santri Kaur Diminta Menjadi Agen Perubahan Positif
Ketua Panitia, Arfan Efendi, menyebutkan bahwa pihaknya mengundang 11 unsur untuk membahas mekanisme pendirian rumah ibadah.
"Undangannya sudah kita kirimkan, kita harap nanti terkait dengan mekanisme pendirian rumah ibadah ini dapat dipaparkan dengan baik sehingga tidak ada kendala di lapangan ataupun dalam perizinan," ujar Arfan.
Pendirian rumah ibadah non-Muslim ini akan dilakukan di dua lokasi, yakni di Desa Parda Suka Kecamatan Maje dan Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal.
Arfan menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa proses pendirian rumah ibadah ini dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Dukung Penertiban Ternak di Kaur
"Jadi kita ajak duduk bersama bagaimana solusinya, bagaimana perizinannya, apa saja kendalanya yang ada sehingga nanti tidak menjadi masalah," kata Arfan.
Mayoritas masyarakat di Kabupaten Kaur beragama Muslim, sehingga perlu dilakukan dialog dan diskusi untuk memastikan bahwa pendirian rumah ibadah non-Muslim dapat diterima oleh masyarakat.
Arfan berharap bahwa dengan adanya dialog ini, semua pihak dapat memahami dan menghormati perbedaan agama dan kepercayaan.
"Kita berharap nanti dapat tercipta kerukunan dan keharmonisan antara umat beragama di Kabupaten Kaur," tambah Arfan.
Dengan adanya dialog ini, FKUB Kabupaten Kaur berharap dapat menemukan solusi yang terbaik untuk pendirian rumah ibadah non-Muslim.
BACA JUGA:Warung Sembako Gilby Talang Padang Dibobol Maling, Uang Tunai Jutaan Rupiah Beserta Barang Raib