Rencana Eksploitasi Tambang Emas, DPRD Seluma Minta Semua Aspek Diperhatikan

Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Lebih lanjut, Waka II DPRD Seluma mengatakan saat ini yang paling penting adalah sosialiasi kepada masyarkat. Sosialisasi dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi bersama dengan perusahaan. 

Sementara itu lokasi emas di Kabupaten Seluma terletak di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul.  

BACA JUGA:Tidak Mewakili Budaya Asli, Desa Talang Benuang Tolak Sekujang Ditampilkan

Lokasi konsesi pertambangan emas ini berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul yang sebagian areanya telah diturunkan fungsinya menjadi Hutan Produksi seluas 19.939,57 hektar berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023.

Sedangkan untuk luas wilayah secara keseluruhan seluas 24.800 hektar. PT ESDM sudah menerima izin sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045 mendatang. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan