Belanja Pegawai Membengkak, Pemprov Bengkulu Moratorium Mutasi Pegawai
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Peovinsi Bengkulu, Rusmayadi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menghentikan sementara permohonan mutasi dari kabupaten/kota maupun provinsi lain. Moratorium ini sudah berlaku sejak 1 Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata ulang sistem kepegawaian agar lebih efektif dan profesional dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Angin Puting Beliung Hantam Pelabuhan Linau, Terbangkan Warung Warga
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Peovinsi Bengkulu, Rusmayadi mengatakan, dalam moratorium itu dijelaskan, bagi ASN yang sedang melakukan proses pindah tetap diproses sesuai aturan.
"Namun bagi ASN yang belum mengajukan akan dilakukan moratorium. Artinya proses pindah masuk ke Provinsi itu ditutup," kata Rusmayadi, Minggu (28/9/2025).
Kebijakan moratorium ini, kata Rusmayadi, berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Moratorium ini dilakukan mengingat tingginya belanja pegawai di lingkip Pemprov Bengkulu.
"Belanja pegawia kita sudah diatas 40 persen. Inilah alasan pak Gubernur menutup sementara pindah masuk ASN ke Provinsi," jelasnya.
BACA JUGA:Untuk Peningkatan Infrastruktur 2026, Dinas PUPR Seluma Usulkan Rp 213 Miliar ke Pusat
Diakui Rusmayadi, sebelumnya jumlah pegawai yang hendak masuk ke Provinsi cukup banyak. Namun melihat belanja pegawai yang membengkak hal itu tidak memungkinkan.
Moratorium itu akan dibuka jika belanja pegawai dinyatakan aman dalam batas dari Mendagri yakni 30 persen dari total APBD.
"Nanti jika sudah diangka 30 persen sangat dimungkinkan dibuka kembali," demikian Rusmayadi. (cia)