Pemkab Seluma Usulkan 322 PPPK Paruh Waktu, Tunggu Penetapan KemenPAN-RB

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma, Anshori-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I serta sebanyak 573 tenaga honorer dinyatakan lulus.

Saat ini Pemkab Seluma sudah mengusulkan formasi tenaga PPPK paruh waktu ke Kemenpan dan RB sebanyak 322 orang. 

BACA JUGA:Peringatan Hari Lahir Kejaksaan di Bengkulu Selatan Sederhana, Kedepankan Kebersamaan

Usulan tenaga PPPK paruh waktu yang diusulkan ini merupakan tenaga honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kemudian sebelumnya sudah mengikuti seleksi CPNS serta seleksi tenaga PPPK namun belum lulus. Sebanyak 322 tenaga honorer ini masuk dalam kelompok R3. 

BACA JUGA:MBG Disalurkan Pakai Kantong Kresek, Perwakilan BGN: Akibat Miskomunikasi

"Untuk tenaga honorer yang masuk database BKN serta sudah memenuhi syarat. Namun sudah ikut seleksi CPNS maupun tenaga PPPK namun tidak lulus. Saat ini sudah kami usulkan untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu. Jumlahnya 322 orang," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma, Anshori.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Didatangi Pendemo, Ini Tuntutannya

Lebih lanjut Anshori mengatakan Pemkab Seluma saat ini masih menunggu persetujuan. Serta penetapan kebutuhan dari Kemenpan dan RB. Mengenai pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu ini.

"Penetapan dari KemenPAN-RB belum keluar. Namun usulan sudah kami sampaikan," ujarnya. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-64

Lebih lanjut Anshori mengatakan bahwa PPPK paruh waktu ini berbeda dengan PPPK biasa. Karena PPPK biasa gajinya dibayar berdasarkan SK Kementrian Keuangan. Serta besarannya sudah diatur. 

BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Kembali Demo, Minta 14 Poin Tuntutan Disampaikan ke DPR RI

Sedangkan PPPK paruh waktu gajinya dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Serta ketersediaan keuangan daerah di setiap OPD tempat PPPK paruh waktu tersebut bertugas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan