Mahasiswa Bengkulu Kembali Demo, Minta 14 Poin Tuntutan Disampaikan ke DPR RI

Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/9/2025)-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas di Bengkulu kembali digelar Selasa (2/9/2025).

Massa bergerak mulai pukul 14.10 WIB dari Taman Remaja Bengkulu menuju DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam unjuk rasa ini, massa menyampaikan 14 poin tuntutan. 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Hadiri Peletakan Batu Pertama Program Revitalisasi gedung sekolah

Perwakilan mahasiswa dari HMI Cabang Bengkulu, Faris Alatas mengatakan, mahasiswa hadir untuk menyuarakan aspirasi dan juga menuntut perubahan nyata demi kedaulatan rakyat. Aspirasi ini diharapkan dapat disampaikan anggota dewan Provinsi ke DPR RI.

"Kami bawa aspirasi rakyat. Kita turun ke jalan atas dasar di negeri ini sudah tidak ada keadilan," katanya. 

BACA JUGA:Diah Winarsih: Pengusaha Muda Wajib Kuasai Digital Marketing

Poin tuntutan mahasiswa adalah Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan.

Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap menyikapi masyarakat sipil.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan, Kader Posyandu Terus Dibina

Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri. Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B.

Menuntut Presiden melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan, dan budaya institusi yang tidak humanis. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI.

BACA JUGA:Distan Bengkulu Selatan Gencar Usulkan Bantuan Alsintan

Mendesak DPR-RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.

Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan