Jaksa Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Bupati Seluma Teddy Rahman bersama dengan Kajari Eka Nugraha memusnahkan barang bukti (Barbuk) kasus tindak pidana yang sudah divonis pengadilan-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Bersamaan dengan kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 80. Selain melaksanakan berbagai perlombaan, serta kegiatan.

Jaksa Kejari Seluma juga melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dalam sejumlah perkara yang sudah ditangani oleh Jaksa Kejari Seluma kurun waktu Juni 2024 hingga Juni 2025 ini. Pemusnahan barbuk ini juga dihadiri oleh Bupati Seluma Teddy Rahman serta sejumlah pejabat lainnya.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Gelar Pawai dan Olahraga Bersama

Kajari Seluma Dr Eka Nugraha mengatakan pemusnahan barang bukti  ini mencakup 21 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) dalam rentang waktu Juni 2024 hingga Juni 2025.

BACA JUGA:Isu Jual Beli Jabatan Berhembus, Bupati Seluma Murka

"Barang bukti yang kami musnahkan  antara lain narkotika jenis sabu, ganja, senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya dari berbagai tindak pidana. Semua sudah memiliki putusan incraht sehingga wajib untuk segera dimusnahkan," ujar Kajari Seluma kepada wartawan.

BACA JUGA:Unjuk Rasa di Kantor DPRD Provinsi Ricuh, Massa Sampaikan Delapan Poin Tuntutan

Kajari mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti. Terutama yang berhubungan dengan narkotika. Kajari juga mengungkapkan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun. 

BACA JUGA:Jalan Sehat Merah Putih, Menangkan Hadiah Utama Umroh Gratis

"Dengan pemusnahan ini, kami pastikan barang bukti tidak bisa lagi digunakan atau disalahgunakan. Terlebih narkotika, yang sangat berbahaya jika kembali beredar di masyarakat,"pungkas Kajari Seluma.  (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan