Tergiur Harga Emas Mahal, Warga Bengkulu Selatan Nekat Rampas Kalung Emak-emak

Pencuri emas diciduk Polres Bengkulu Selatan-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Harga emas yang sedang melambung membuat perhiasan dari emas semakin menjadi incaran pelaku kejahatan.
Seorang pria berinisial RH (41), warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna diamankan Polres Bengkulu Selatan setelah diduga merampas kalung emas milik seorang ibu rumah tangga atau emak-emak di Jalan Arsid Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna.
BACA JUGA:Januari Rumah Sakit Pratama Kaur Beroperasi
Aksi perampasan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban bernama Aulia sedang mengambil daun salam di dekat rumahnya. Pelaku datang ke rumah korban bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, pelaku turun dan mencekik korban dari belakang, lalu menarik paksa kalung emas seberat 25 gram yang dikenakan korban.
BACA JUGA:Walhi Laporkan PT. ABS ke Komnas HAM
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kosan di Jalan Sersan M. Taha, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna.
BACA JUGA:Hujan Deras Di Seluma Menyebabkan Jalan dan Rumah Warga Terendam
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol B 3458 UQM yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:TKD Dipangkas, Pemprov Bengkulu Tetap Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
"Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat karena faktor ekonomi,” kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.