Remaja Gangguan Mental Resahkan Masyarakat, Ini Kata Dinas Sosial dan Kepolisian

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, S.STP, M.Si-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Penataan Pelabuhan Nelayan Pasar Bawah Dapat Dukungan KKP RI

“Pelaku yang mengalami gangguan jiwa atau gangguan mental tidak bisa diproses hukum. Tindakannya bisa dilakukan secara sosial untuk menyembuhkan pelaku agar tidak lagi melakukan tindakan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH,MH. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan