Rohidin Dituntut Penjara 8 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp39 Miliar

Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan-Icha-radarselatan.bacakoran.co
"Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan akan kita laksnakaan Selasa, 12 Agustus," kata Paisol.
BACA JUGA:Wabup Seluma Janjikan Pembangunan Dilaksanakan Bertahap
Sementara itu, Rohidin Mersyah yang dikonfirmasi terkait tuntutan jaksa menyebut akan akan menyamapikan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
"Kita akan sampaikan pada pledoi," singkat Rohidin.
BACA JUGA:Terbukti Terlibat Politik Praktis, 2 PNS Seluma Terancam Dipecat
Seperti diketahui, dalam fakta persidangan, Rohidin menerima uang Rp7 miliar lebih dari sejumlah pihak diantaranya kepala dinas dan kepala sekolah. Rohidin juga menerima gratifikasi senilai Rp32 miliar. Penerimaan uang dari sejumlah perusahaan tambang dan pihak lainnya tersebut tidak dilaporkan. (cia)