Polisi Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kaur dan Amankan 19 Paket Sabu

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diamankan di Polres Kaur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

"Hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup menanti pelaku penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Polres Kaur akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Kaur untuk menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat memberantas narkoba di Kabupaten Kaur. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan