Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Akui Bersalah Lakukan Gratifikasi

SIDANG: Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui kesalahan melakukan gratifikasi-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui bersalah telah melakukan gratifikasi untuk kepentingan Pilkada 2024.
Sambil menangis, Rohidin meminta kepada JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis hakim agar menghukumnya dan melepaskan kedua terdakwa lainnya yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudannya Evriansyah alias Anca.
Hal ini diungkapkan Rohidin saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di PN Bengkulu, Rabu (16/7/2025).
"Saya bersalah. Saya meminta JPU dan majelis hakim memberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahan saya," kata Rohidin sambil terisak.
BACA JUGA:Pemdes Jangan Asal Tentunkan Penerima Bantuan Kemensos, Ancamannya Pidana
BACA JUGA:3 Sekolah Dasar di Seluma Minim Murid Baru, Ada Yang Hanya Satu Orang
Rohidin juga menyebut, bahwa Isnan Fajri dan Anca tidak bersalah karena hanya mengikuti perintahnya. Ia meminta majelis hakim hanya memberikan hukuman untuk dirinya dan kedua terdakwa tersebut bisa dibebaskan.
"Saya bersalah, saya yang bertanggung jawab," ujar Rohidin.
Dalam persidangan ini, Rohidin mengakui telah menerima uang gratifikasi senilai Rp32 miliar, dari para pelaku usaha dan OPD. Uang tersebut diserahkan ke anca untuk dikelola.
"Penyerahan uang pada Anca atas perintah saya, kenapa uang sebanyak itu saya disimpan pada Anca, biar lebih mudah saja mengelolanya," ujar Rohidin.
BACA JUGA:Jalan Semakin Rusak, Warga Desa Cinto Mandi Harapkan Pembangunan Jalan
BACA JUGA:Banyak Ormas dan LSM di Bengkulu Selatan Mati Suri
Ketika ditanya majelis hakim Paisol, alasan dirinya maju dalam Pilkada, Rohidin mengaku jika awalnya dia ragu maju Gubernur, ragu karena biaya belum cukup dan belum ada putusan dari MK terkait regulasi kepala daerah yang bisa mencalonkan diri kembali.
Hingga akhirnya, keluar putusan MK yang menyebut kepala daerah bisa maju kembali jadi calon pada Pilkada 2024. Rohidin kemudian mengajak Isnan, Anca dan Alfian Martedy untuk menyusun rencana pemenangan.
Alasan mengajak tiga orang itu, karena Rohidin merasa punya kedekatan emosional, mereka juga bisa dipercaya dalam bermacam hal.
"Dari pertemuan itu kemudian muncul rencana saya akan bertanggung jawab 70 persen dan pasangan saya bertanggung jawab 30 persen," jelas Rohidin.
BACA JUGA:Dorong Pemerataan Pembangunan, Anggaran Infrastruktur Bengkulu Selatan Jadi Rp 14 Miliar
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Kunjungi Kabupaten Jombang Jawa Barat
Rohidin kemudian menjalin kominikasi dengan pelaku usaha dan OPD. Dari situlah muncul dukungan agar Rohidin maju kembali dalam Pilkada.
"Kepala OPD yang mendorong saya untuk maju, begitu juga pelaku usaha," katanya.
Dalam persidangan ini Rohidin memastikan bahwa dari uang yang terkumpul dan disimpan di rumah Anca, diantaramya adalah uang pribadi miliknya, yakni sebesar Rp6,5 miliar.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan Tidak Ada Pilih Kasih Dalam Pembangunan Infrastruktur
BACA JUGA:Kia Truck 2026, Pickup Futuristik dengan Performa Tangguh
Hal ini juga dibenarkan oleh Anca. Uang tersebut adalah uang yang diukumpulkan selama ia menjabat kepala daerah. Yakni dari gaji sebagai gubernur, insentif, tunjangan dan upah lainnya, Rohidin menyetor Rp 100 sampai Rp 150 juta setiap bulan kepada Anca.
"Gaji pokok Rp 10 juta, tunjangan, insentif, upah dan lainnya ada yang dibayarkan pertriwulan Rp 300 sampai Rp 400 juta. Saya juga ada penghasilan lain diluar jadi Gubernur, saya setor ke Anca itu Rp 100 sampai Rp 150 juta setiap bulan," jelas Rohidin.
Rohidin mengaku uang teraebut diserahkan kepada Anca karena yang bersangkutan adalah orang yang jujur dan bisa dipercaya serta bertanggungjawab.
"Dia jujur dan bisa dipercaya. Sangat sulit mencari ASN yang bisa dipercaya," kata Rohidin.