Pemdes Jangan Asal Tentunkan Penerima Bantuan Kemensos, Ancamannya Pidana
Kepala Dinsos BS, Efredy Gunawan SSTP MSi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Efredy Gunawan SSTP MSi menuturkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengeluarkan surat keputusan nomor 73 tahun 2024.
Dalam putusan tersebut disampaikan bahwa pemerintah desa dan kelurahan wajib melakukan musyawarah desa dan kelurahan (Musdeskel).
Pemdes kata Efredy jangan asal-asalan menentukan penerima bantuan dari Kemensos tersebut, jika tidak ingin dampaknya berakibat fatal. Bahkan, bisa dipidanakan karena memalsukan data masyarakat.
BACA JUGA:3 Sekolah Dasar di Seluma Minim Murid Baru, Ada Yang Hanya Satu Orang
BACA JUGA:Jalan Semakin Rusak, Warga Desa Cinto Mandi Harapkan Pembangunan Jalan
Adapun Musdeskel tersebut kata Efredy, dilakukan setiap 3 bulan sekali untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Efredy juga mengatakan dalam surat putusan tersebut wajib dipedomani Pemdes dan kelurahan.
"Surat Putusan Mentri Sosial tersebut disahkan pada bulan Mei ini revisi dari Kemensos nomor 150 tahun 2022 dan ini masih berlaku sampai sekarang," ujarnya.
BACA JUGA:Banyak Ormas dan LSM di Bengkulu Selatan Mati Suri
BACA JUGA:Dorong Pemerataan Pembangunan, Anggaran Infrastruktur Bengkulu Selatan Jadi Rp 14 Miliar
Lebih lanjut, Efredy juga menyampaikan jika Pemdes di Bengkulu Selatan dan kelurahan tidak ingin melakukan Musdeskel setiap 3 bulan sekali. Maka Pemdes dan kelurahan wajib membuat surat pertanggung-jawaban mutlak (SPTJM).
"Jika Pak Kades dan Pak Lurah tidak ingin melakukan Musdeskel maka wajib menandatangani SPTJM yang diuplaod di oprator desa ke Aplikasi SIKS-NG," sampainya.
Efredy berharap melalui Musdeskel yang dilakukan setiap 3 bulan sekali tersebut ada perubahan data terbaru bagi penerima bantuan dari Kemensos RI.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Kunjungi Kabupaten Jombang Jawa Barat
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan Tidak Ada Pilih Kasih Dalam Pembangunan Infrastruktur
Sebab, melalui musyawarah yang dilakukan tersebut Pemdes dan kelurahan dapat menentukan penerima bantuan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Jadi melalui musyawarah desa dan kelurahan kami berharap masyarakat yang sudah tidak layak menerima bantuan dapat dicoret dan yang belum tersentuh bantuan dan memenuhi syarat dapat dimasukkan dalam data baru penerima bantuan," pungkasnya.
(rzn)