101.581 Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025

Ilustrasi PPG-istimewa-google

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU  - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025.
Proses seleksi ini telah dilaksanakan secara daring dari tanggal 27 Mei s.d. 17 Juni 2025, dan menghasilkan sebanyak 101.581 guru yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi.

BACA JUGA:Ganggu Aktivitas Pengguna Jalan, Pemkab Kaur Pindahkan Pasar Kaget di Kaur Utara

BACA JUGA:Berkendara di Jalan Raya Wajib Ada SIM, Orang Tua Diingatkan Tidak Bebaskan Anak Bawa Kendaraan

Guru yang dinyatakan lolos seleksi dapat mengakses hasil secara resmi melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id dan login melalui akun masing-masing guru pada Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, mengatakan bahwa pemenuhan sertifikasi guru terus dilakukan secara bertahap. 

BACA JUGA:Dukung Penuh Penuntasan Penerbitan Peta Desa

BACA JUGA:Pengembangan Wisata Diharapkan Dapat Mendongkrak Perekonomian Daerah

Ia mengatakan, bahwa pada tahun 2023, tercatat sekitar 1,6 juta guru belum tersertifikasi, hingga pertengahan 2025 ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 1 juta guru. 
“Hal tersebut merupakan pencapaian yang signifikan dan menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat besar untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru,” kata Nunuk. 

BACA JUGA:Yamaha X-Force 155 2025 Resmi Meluncur, Penantang Serius Honda Airblade 160

BACA JUGA:Honda GB500 'Hidup Kembali' dengan Performa Tangguh dan Fitur Modern yang Mengejutkan

Ia mengatakan, bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Guru dan Dosen, bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani.
Kompetensi tersebut mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui PPG.
Pada saat ini pendaftaran bagi guru-guru yang belum mengikuti PPG masih terbuka, baik dari sekolah negeri maupun swasta untuk mengikuti seleksi administrasi pada 19 Juni s.d. 12 Agustus 2025. 
“Kami mengajak seluruh guru yang memenuhi syarat tanpa terkecuali, untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Nunuk.

BACA JUGA:Hyundai Tucson Versi Facelift Hadir di Pasar Indonesia, SUV Keluarga yang Fungsional

BACA JUGA:Temuan Baru: Rahasia di Balik Kebiasaan Minum Kopi dan Penampilan Awet Muda

Secara umum persyaratan dan mekanisme seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dengan melakukan pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), verifikasi dan validasi (verval) data ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK.
Lalu memilih bidang studi PPG dengan menyesuaikan kualifikasi akademik S1/D-IV atau berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran, kelompok mata pelajaran yang diampu, hal ini sesuai ketentuan regulasi seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025. 

BACA JUGA:Cara Menanam Sawi Hijau di Polybag: Mudah, Praktis, dan Cepat Panen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan