Tersangka Kebocoran PAD Mega Mall Berpotensi Bertambah
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan kebocoran PAD lahan mega Mall Kota Bengkulu.
Enam tersangka tersebut adalah mantan Walikota Bengkulu AK, Dirut PT Tigadi Lestari KB, Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi WL, Direktur dan Komisaris PT. Tigadi Lestari yakni HR dan SB, serta mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, CDP.
BACA JUGA:Aktivis Lingkungan Suarakan Penolakan Tambang Emas Di Seluma
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, proses penyidikan masih tetap berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka, masih berpotensi," kata Danang, Rabu (18/6).
Kejati juga menelusuri aset milik enam tersangka tersebut. Penelusuran aset itu dilakukan sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar.
BACA JUGA:Kejari Seluma Sita Aset Milik Mantan Bupati Murman Effendi
"Sejak awal penetapan tersangka kami sudah melakukan penelusuran aset, Ini upaya pemulihan kerugian keuangan negara," kata Danang.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi yang saat itu pernah menjabat sebagai Penjabat Walikota periode 2012 - 2013.
Tim penyidik Kejati telah menyita tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Pemerintah Berencana Rekrut 24 Ribu Prajurit TNI
Sementara proses hukum berjalan, pengelolaan dua aset strategis tersebut untuk sementara waktu diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Bengkulu. (cia)