Ajukan Revisi Perda, Tarif PKB dan BBNKB Jangan Sampai Membebani Masyarakat

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama legislatif tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu No 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, Perda tersebut tengah direvisi sehingga belum bisa dipastikan angka penurunan tarif PKB dan BBNKB.

BACA JUGA:Tegas, Kakan Kemenag Instruksikan PAI Entaskan Buta Baca Tulis Al-Quran

Meski demikian, Gubernur memastikan bahwa penyesuaian tarif itu jangan sampai membebani masyarakat.

"Salah satu fokus kita saat ini adalah Tarif PKB dan BBNKB. Sejak awal kita inginkan tarif PKB dan BBNKB diturunkan," kata Helmi, Minggu (15/6/2025).

BACA JUGA:Kawasan Depan Kantor Camat Akan Ditata, Lampu Jalan Rusak Diperbaiki

Helmi mengatakan, untuk angkanya, setidak-tidaknya tidak boleh lebih tinggi dari daerah tetangga. Seperti Lampung, Jambi, Sumatera Selatan atau Bangka Belitung. Nantinya angka pasti untuk tarif PKB dan BBNKB akan dihitung lagi.

"Kalau tarif tidak turun, masyarakat bisa enggan membayar," ujar Helmi.

BACA JUGA:Pemdes Diminta Alokasikan Anggaran Dana Kebersihan

Dikatakan Helmi, pajak sangat penting untuk pembangunan, yang muaranya untuk percepatan pembangunan daerah. Dari pajak ini bisa untuk perbaikan jalan, pembelian mobil ambulans dan lainnya.

BACA JUGA:Biaya Legalisasi Koperasi Merah Putih di Notaris Maksimal Rp 2,5 Juta

"Kita pastikan kebijakan ini adil dan mendukung kesejahteraan bersama. Apalagi ini juga sebuah upaya meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat," tutup Helmi. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan