Biaya Legalisasi Koperasi Merah Putih di Notaris Maksimal Rp 2,5 Juta

MUSDESUS : Kegiatan Musdesus pembentukan Kopdes Merah Putih di Bengkulu Selatan-wawan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Sesuai pengarahan pemerintah pusat besaran biaya legalitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Bengkulu Selatan, termasuk biaya pembuatan akta notaris, telah dibatasi maksimal Rp 2,5 juta.

Biaya notaris dapat diambil dari Dana Desa (DD) sebesar tiga persen, sesuai petunjuk penggunaan dana operasional pemerintah desa.

Koperasi Desa Merah Putih yang sudah dibentuk kepengurusanya diharapkan segera didaftarkan menjadi badan hukum melalui notaris.

BACA JUGA:Sengketa Batas Wilayah Antara Aceh Dan Sumatera Utara, Pemerintah Pusat Harus Berindak Cepat

"Untuk legalisasi Kopdes Merah Putih, sesuai arahan dari Kementerian Desa PDT yang juga sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan, yang besaranya maksimal Rp 2,5 juta," kata PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos.

Dikatakan Ujang Ali, pemanfaatan Dana Desa untuk legalisasi itu terkait biaya pembentukan badan hukum di notaris. Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan agar desa-desa terpencil tidak kesulitan mengakses notaris-notaris. 

"Dengan ketentuan ini diharapkan tidak ada hambatan administratif yang mengganggu pendirian koperasi berbasis potensi dan komunitas unggulan lokal," pungkasnya.

BACA JUGA:Dewan Minta TPP Seluruh ASN di Bengkulu Selatan Segera Dibayarkan

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Bengkulu Selatan, Binagransyah, melaporkan bahwa dari 158 desa dan kelurahan di Bengkulu Selatan, 148 di antaranya sudah menggelar Musyawarah Khusus Desa (Musdesus) atau Musyawarah Khusus Kelurahan (Muskelus) pembentukan koperasi Merah Putih.

Ini adalah langkah awal yang penting sebelum koperasi dapat dibentuk secara legal.

Binagransya juga menegaskan bahwa salah satu syarat utama dalam pembentukan koperasi Merah Putih adalah akta notaris. Akta pendirian ini merupakan dokumen hukum sah yang wajib dimiliki setiap koperasi Merah Putih.

BACA JUGA:Penyaluran DD Tahap I di Seluma Tuntas, Rp 77,8 Miliar Ditransfer ke Kas Desa

Untuk mempercepat proses ini, Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan telah menjalin kemitraan kerjasama dengan lima notaris yang berdomisili langsung di Bengkulu Selatan. 

"Sejauh ini sebanyak 59 desa dan kelurahan sudah memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) atau akta notaris koperasi Merah Putih yang sudah terbit, bahkan sudah lebih karena terus bertambah," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan