Desa Dusun Tengah Belum Juga Kembalikan Temuan Rp 650 Juta
Ilustrasi Audit Dana Desa-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Meskipun sudah tiga minggu berlalu setelah hasil audit diserahkan oleh Inspektorat Seluma ke Pemerintah Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi.
Namun sampai saat ini Pemdes Dusun Tengah belum mengembalikan temuan sebesar Rp 650 juta dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Seluma atas realisasi APBDes tahun 2024.
Inspektur Daerah Kabupaten Seluma Marah Halim mengatakan, hasil audit dari Inspektorat sudah diserahkan ke Pemdes Dusun Tengah. Namun hingga Rabu (11/6) belum juga ada laporan pengembalian ke kas desa oleh Pemdes Dusun Tengah.
BACA JUGA:Dispora Bengkulu Selatan Dorong Peningkatan Prestasi Atlet
BACA JUGA:Antisipasi Krisis Air, Damkar Bengkulu Selatan Buka Posko Pengaduan
“Sampai saat ini belum ada pengembalian sama sekali. Atas temuan realisasi APBDes Dusun Tengah tahun 2024 sebesar Rp 650 juta. Kami imbau agar temuan tersebut segera disetorkan ke kas desa,” ujar Marah Halim.
Marah Halim mengatakan, soal dugaan penyimpangan DD Dusun Tengah ini sudah ditangani oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma. Serta audit yang dilakukan atas permintaan Polres Seluma.
BACA JUGA:Belum Kelar SE, Kini Penyakit Cacingan Pada Ternak Memperburuk Kondisi Peternakan
BACA JUGA:Waka dan Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan Resmi Berganti
“Untuk audit dilakukan atas permintaan Polres Seluma. Karena memang sudah ditangani oleh Polres Seluma,” tegas Marah Halim.
Seperti diketahui sebelumnya Inspektorat Seluma sudah melakukan audit secara profesional, independen, dan akuntabel.
BACA JUGA:Toyota Avanza 2026 Makin Sempurna! Desain Lebih Gagah, Fitur Makin Canggih, Harga Tetap Terjangkau!
BACA JUGA:Suzuki SKYRAIDER 125 Resmi Meluncur! Skutik Sporty Cuma 14 Jutaan, Siap Saingi Honda dan Yamaha
Hasil audit juga sampaikan ke Polres Seluma untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Terdapat temuan dari hasil audit tersebut yaitu kegiatan fisik, Silpa dua tahun terakhir, dan pajak yang belum disetor.
“Temuan yang diaudit tersebut yakni dari beberapa kegiatan meliputi kegiatan fisik, silva dua tahun terakhir, serta temuan pajak,” ujarnya. Inspektorat Kabupaten Seluma juga telah menentukan mekanisme pengembalian dana, yaitu dalam waktu 60 hari.
(rwf)