Tidak Terima Dipecat, Mantan Kades Kemang Manis Gugat Bupati Seluma

Ilustrasi PTUN-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Tidak terima dipecat dari jabatannya, Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas (SA) Alma Jumiarto menggugat Bupati Seluma Teddy Rahman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Gugatan disampaikan Alma Jumiarto melalui kuasa hukumnya Ilham Patahilah ke PTUN Bengkulu tanggal 10 Juni 2025.
Dalam permohonan gugatan Alma Jumiarto menilai keputusan Bupati Seluma Nomor: 140-137 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025 tentang pemberhentian Alma Jumiarto sebagai Kades Kemang Manis dinilai cacat hukum. 

BACA JUGA:Siswa Sekitar Sekolah Harus Dipastikan Terkover SPMB 2025

BACA JUGA:Sakit, Tersangka Pembebasan Lahan di Seluma Ajukan Pembantaran Penahanan

“Kami mengajukan gugatan ke PTUN atas SK pemberhentian klien kami dari jabatan Kepala Desa Kemang Manis,” kata Ilham Patahillah.
Menurut Ilham, keputusan tersebut dianggap cacat hukum, baik dari sisi prosedur maupun substansi.
Dia menilai pemberhentian Alma Jumiarto bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang relevan.

BACA JUGA:Festival Gurita Kabupaten Kaur Terpaksa Diundur ke Bulan November

BACA JUGA:Honda Luncurkan Motor Trail, NXR Bros 160, Tampil Mirip CRF150 tapi Lebih Terjangkau!

“Ya dalam regulasi yang berlaku, seorang kepala desa hanya dapat diberhentikan jika meninggal dunia, sakit permanen sehingga tidak mampu menjalankan tugas, atau jika telah divonis bersalah atas tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun. Namun, kondisi klien kami tidak memenuhi salah satu pun dari syarat tersebut,”  tegasnya.

BACA JUGA:Suzuki DR150 FI ABS Resmi Meluncur, Lawan Tangguh di Kelas Motor Adventure, Harga Cuma 27 Jutaan

BACA JUGA:Peduli Sesama, PT. SBS Salurkan 2 Ekor Sapi Kurban

Ilham optimis PTUN akan memproses gugatan yang mereka sammpaikan sesuai prinsip keadilan. 
“Kami berharap gugatan ini dapat mengembalikan hak-hak kliennya sebagai kepala desa yang sah,” ujarnya. 
Sementara itu,  Bupati Seluma, Teddy Rahman mengatakan, bahwa keputusan Nomor: 140-137 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025 tentang pemberhentian Alma Jumiarto sebagai Kades Kemang Manis, sudah sesuai prosedur.
“Silahkan saja kalau ingin menggugat ke PTUN. Pemberhentiannya sudah sesuai jalur saja,” ujarnya. 

BACA JUGA:901 CPNS Seluma Terima SK, Ini Pesan Bupati Teddy Rahman

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Bengkulu, Pejabat Eselon III Diperintahkan Setor Uang Oleh Kadis

Sebagaimana diketahui, Alma Jumiarto sebelumnya diberhentikan oleh Bupati Seluma dari jabatannya sebagai Kades Kemang Manis.
Pemecatan karena Kades tengah menjalani proses hukum terkait pengelolaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) pada BPBD Seluma Tahun Anggaran 2022. 
Berdasarkan Putusan PN Tipikor Bengkulu, Alma Jumiarto divonis 1 Tahun Pidana Penjara, Denda Rp50 juta Subsidair 1 Bulan.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan