Sakit, Tersangka Pembebasan Lahan di Seluma Ajukan Pembantaran Penahanan
Ilustrasi Korupsi-Istimewa-
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Satu dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan area perkantoran Pemkab Seluma yakni AZ, mengajukan pembantaran penahanan.
Pengajuan pembantaran penahanan ini disampaikan ke Kejari Seluma dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar membenarkan adanya permohonan pembantaran dari salah satu tersangka kasus pembebasan lahan yang masih dalam tingkat penyidikan. Permohonan pembantaran penahanan ini telah diterima Kejari Seluma.
BACA JUGA:Festival Gurita Kabupaten Kaur Terpaksa Diundur ke Bulan November
BACA JUGA:Honda Luncurkan Motor Trail, NXR Bros 160, Tampil Mirip CRF150 tapi Lebih Terjangkau!
Setelah adanya surat dari Kepala Rutan Malabero dan surat rekomendasi dari dokter di dalam rutan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan AZ yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Suzuki DR150 FI ABS Resmi Meluncur, Lawan Tangguh di Kelas Motor Adventure, Harga Cuma 27 Jutaan
BACA JUGA:Peduli Sesama, PT. SBS Salurkan 2 Ekor Sapi Kurban
“Ya, sudah ada surat dari kepala rutan dan dokter klinik di dalam, bahwa ada salah satu tahanan kami yang masih dalam tingkat penyidikan mengidap sakit diabetes dan sesak napas,” jelas Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar.
BACA JUGA:901 CPNS Seluma Terima SK, Ini Pesan Bupati Teddy Rahman
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Bengkulu, Pejabat Eselon III Diperintahkan Setor Uang Oleh Kadis
Mantan pembantu bendahara Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Seluma tahun 2010 itu akan dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu untuk dilakukan perawatan medis selama tiga hari ke depan.
“Selama tiga hari akan kami lihat terlebih dahulu perkembangan kondisinya, sampai ada rekomendasi dari dokter yang menanganinya,” ujarnya.
(rwf)