Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Bengkulu, Pejabat Eselon III Diperintahkan Setor Uang Oleh Kadis

SIDANG: Para pejabat eselon III dan IV dihadirkan menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan lima orang saksi dalam sisang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (11/6/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Paisol menghadirkan pejabat eselon III dan eselon IV dari beberapa OPD lingkungan Pemprov Bengkulu.
Yakni Bendahara Pembantu Biro Pamkesra Pemprov Bengkulu Piter Andesta, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Rizki Maulana Putri.
BACA JUGA:Kolaborasi Membangun Bengkulu, Petinggi RBMG Silaturahmi ke Gubernur dan Walikota Bengkulu
Kemudian Sekretaris Dinkes Provinsi Bengkulu Nasrullah, Kabid di Dinas ESDM, Rijani Andarwati dan staf di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Muhammad Rudi.
Dalam persidangan terungkap, jika para saksi ikut menyerahkan uang untuk membantu pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024. Penyerahan uang tersebut diakui para saksi atas perintah kepala dinas (Kadis).
Salah satu saksi, Nasrullah mengatakan diminta Kadis Kesehatan untuk menyerahkan uang Rp 10 juta. Sementara untuk pejabat eselon IV diminta uang Rp 3,5 juta.
BACA JUGA:Usai Dilantik Jadi Bupati, Rifai Tajudin Gelar Acara Syukuran, Seluruh Masyarakat Boleh Hadir
"Karena itu perintah, terpaksa saya lakukan," tegas pejabat eselon III di Dinkes Provinsi Bengkulu ini.
Sementara itu, Piter Andesta mengaku ditunjuk sebagai bendahara pembantu di tempat tugasnya. Piter juga diminta berkontribusi dengan menyerahkan uang Rp6 juta.
"Saya ngasih Rp6 juta karena terpaksa yang mulia," ungkapnya di pengadilan.
Saksi Rizky Maulana Putri mengaku menyerahkan uang Rp 15 juta kepada Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Mulai Proses Kepesertaan 901 CPNS Seluma
Rizki juga mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena belum lama menjabat sebagai Kabid.