Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Bengkulu, Pejabat Eselon III Diperintahkan Setor Uang Oleh Kadis

SIDANG: Para pejabat eselon III dan IV dihadirkan menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Icha-radarselatan.bacakoran.co

Selain itu ada ketakutan jabatannya akan lengser jika tidak memberikan kontribusi atau tidak menjalankan perintah dari Kadis.

"Saya menyerahkan Rp 15 juta. Saya serahkan cash (tunai) kepada Kadis," ujarnya.

BACA JUGA:Warga Diimbau Lengkapi Dokumen Adminduk Untuk Kelancaran Administrasi

Usai mendengarkan kesaksian, sidang perkara pemerasan untuk dana kampanye ini masih akan dilanjutkan pada Selasa 17 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU KPK. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan