Pembahasan Lima Raperda Masih Berlangsung Di DPRD Seluma, Ini Rinciannya

DPRD Seluma melakukan pembahasan lima Raperda-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Hingga saat ini DPRD Seluma masih membahas lima rancangan peraturan daerah (Raperda). Pembahasan lima raperda ini sudah ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda).
Lima raperda yang sudah ditingkat Bapem Perda diantaranya Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda).
Kemudian Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

BACA JUGA:6 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Dituntut 8 Bulan Penjara

BACA JUGA:Motor Listrik KTM Duke Tertangkap Kamera, Bakal Rilis Tahun 2026-2027?

"Kalau Raperda perubahan status badan hukum menjadi Perumda dan juga Raperda Disabilitas dan penyelenggaraan penanaman modal tinggal di bahas di Bapem Perda. Sedangkan untuk perda RTRW masih dalam pembahasan di Bapem Perda perlu dilakukan perbaikan pasal per pasal," ujar Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma Nurpadlia.
Sementara itu, ada 14 Raperda yang masuk ke DPRD Seluma. Tujuh Raperda akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2025.

BACA JUGA:Hari Ini KPU Bengkulu Selatan Tetapkan Rifai-Yevri Sebagai Paslon Terpilih

BACA JUGA:Keeway XDV125 EVO PRO, Skuter Multiguna Desain Ciamik dan Fitur Canggih, Honda dan Yamaha Wajib Waspada!

Meliputi Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM.
Kemudian  Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian Raperda tentang Perangkat Desa, dan yang terakhir adalah Raperda pembentukan perangkat daerah.

BACA JUGA:Bocah Umur 10 Tahun di Seluma di Duga Meninggal Dunia Karena DBD

BACA JUGA:Yamaha Mio M3 2025, Semakin Sporty, Tetap Bertahan di Pasar Motor Matic Indonesia

Selanjutnya pada sidang ketiga ada empat Raperda meliputi soal pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Raperda tentang APBD 2026, tentang Perubahan APBD 2025, dan yang terkahir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Gelar Demo, Soroti Krisis BBM dan Kenaikan Pajak

BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bukan Murahan! Fitur Mewah, Ada Panoramic Roof, Kabin Berkelas

Lalu pada masa sidang ketiga akan dilakukan pembahasan terhadap empat Raperda meliputi Raperda Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
Kemudian Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan yang terakhir Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan