6 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Dituntut 8 Bulan Penjara

Para terdakwa kasus dugaan penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir talo Kabupaten Seluma disidang-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Seluma menuntut 6 terdakwa kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma 8 bulan penjara. Para terdakwa ini dituntut atas perbuatan menyegel kantor desa pada tanggal 4 April 2024 lalu. Keenam terdakwa yakni Ronal Aryo, Didi, Zaidin, Rudianto, Hendro Irawan dan Fikri Ardiansyah.
Tuntutan dibacakan JPU Eza Winda Gitalastri, SH MH di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Seluma yang diketuahi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH. Dengan hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH.
BACA JUGA:Bocah Umur 10 Tahun di Seluma di Duga Meninggal Dunia Karena DBD
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Seluma meyakini ke enam terdakwa, Ronal Aryo, Zaidin, Ridi, Hendro Irawan, Rudianto dan Fikri Ardiansyah bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan atau Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama di Muka Umum Terhadap Orang Atau Barang.
"Menuntut para terdakwa dengan tuntutan 8 Bulan Pidana Penjara," ujar JPU dalam persidangan.
BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Gelar Demo, Soroti Krisis BBM dan Kenaikan Pajak
Adapun hal yang meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah di hukum dan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa disebut meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Libur Panjang, Pelayanan SIM Polres Bengkulu Selatan Tutup
"Kami yakin, tuntutan kami akan dikabulkan Majelis Hakim. Para terdakwa akan dijatuhi pidana penjara 8 bulan," ujar Kajari Seluma, Eka Nugraha melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan.
BACA JUGA:64 Truk Tangki Dikerahkan Atasi Kelangkaan BBM Bengkulu, Antrean Panjang Masih Terjadi
Sementara itu, Penasehat Hukum enam terdakwa, Hartanto saat dikonfirmasi mengatakan, atas tuntutan JPU pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan pledoi. Sudah di agendakan Kamis, 10 Juni," ujar Hartanto.
BACA JUGA:Pantau Program MBG, Wakil Presiden Gibran Bagikan Bantuan Alat Tulis
Dia mengatakan ada beberapa poin pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan Kamis, 10 Juni 2025 mendatang.