Pemdes Dusun Tengah Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Kerugian Negara

Kerugian negara-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp 600 juta.
KN tersebut merupakan hasil audit investigasi yang disampaikan Inspektorat Daerah (Ipda) Seluma. Jika dalam 60 hari KN belum dikembalikan, akan dilimpahkan ke penegak hukum.
Inspektur Ipda Seluma Marah Halim mengatakan, jika dalam waktu 60 hari kerugian negara belum dikembalikan ke kas desa. Kasus ini akan ditangani Penyidik Tipikor Polres Seluma.
BACA JUGA:Wacana Pembangunan Dermaga Linau: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
BACA JUGA:Antrean BBM di SPBU Tais Ricuh, Mobil Suzuki Carry Nyaris Terbakar
“Karena audit investigasi ini merupakan permintaan Polres Seluma. Jadi jika dalam waktu 60 hari seluruh kerugian negara belum dikembalikan, langsung ditindaklanjuti Polres Seluma,” ujar Marah Halim.
Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait mengatakan penyidik Polres Seluma masih menunggu laporan progres pengembalian kerugian negara oleh Desa Dusun Tengah.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Fokus Perlindungan dan Peningkatan Kompetensi CPMI
BACA JUGA:Kota Bengkulu Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Hingga 29 Mei
“Kami masin menunggu agar Pemdes Dusun Tengah mengembalikan kerugian negara dari penyelenggaraan APBDes tahun 2024 lalu. Jika tidak ada progres pengembalian. Maka akan langsung kami lanjutkan penyidikannya,” ujar Kasat Reskrim kepada wartawan.
Sementara itu Pemdes Dusun Tengah telah menyampaikan laporan pelaksanan DD dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Hanya saja Pemdes Dusun Tengah ternyata belum menyelesaikan beberapa kegiatan fisik (Pembangunan) dan program pemberdayaan pada program anggaran Dana Desa tahun 2024.
BACA JUGA:Krisis BBM di Bengkulu Selatan, Aparat Diminta Perketat Pengawasan di SPBU
BACA JUGA:Akhirnya! Sebentar Lagi TPP ASN Pemkab Bengkulu Selatan Segera Dicairkan
Hal tersebut terlihat, dari kegiatan fisik program DD tahun 2024 di dalam pembuatan jalan rabat beton di area persawahan yang berada di Dusun I.
Serta pengerjaan fisik pembuatan jalan rabat beton menuju ke perkebunan masyarakat yang berada di Dusun II Desa Dusun Tengah.
BACA JUGA:Ringkus Bandit Kelas Kakap, Polres Bengkulu Selatan Temukan Tas Penuh Uang
BACA JUGA:Tinjau Pantai Kritis Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan Libatkan Tim Ahli Unib
Hingga saat ini tidak terselesaikan di dalam pengerjaan yang dilakukan oleh Pemdes Dusun Tengah, yang mengunakan anggaran program DD. Serta sejumlah kegiatan lainnya yang belum terselesaikan.
(rwf)