Polres Bengkulu Selatan Ungkap 8 Kasus dan Mengamankan 11 Tersangka Dalam Operasi Musang Nala 2025
Polres Bengkulu Selatan melakukan press release hasil Operasi Musang Nala tahun 2025, Rabu (15/10/2025)-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap 8 kasus dan mengamankan 11 orang tersangka dalam Operasi Musang Nala 2025. Dengan capaian tersebut, target Operasi Musang tercapai 100 persen.
Dalam Operasi Musang Nala yang digelar selama dua pekan, mulai tanggal 22 September hingga 6 Oktober 2025 tersebut, petugas berhasil mengungkap 5 kasus Target Operasi (TO) dan 3 kasus Non TO, dengan total 11 tersangka.
BACA JUGA:Pemdes Padang Kuas Kembalikan Temuan Rp 271 Juta
Dari 11 tersangka tersebut, 9 orang laki-laki, tujuh diantaranya sudah dewasa dan dua orang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dan 2 orang perempuan.
Para tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
BACA JUGA:Penertiban Hewan Ternak Di Tiga Wilayah di Kabupaten Kaur Digencarkan
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Berlan Simanjuntak, dalam press release pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi Musang Nala 2025 yakni kasus pencurian satu unit Iphone dengan tersangka berinisial DS (25), warga Desa Ketaping Kecamatan Manna.
BACA JUGA:Pembahasan RAPBD Seluma 2026 Belum Dimulai
Kemudian kasus pencurian sepeda motor dan mesin air, melibatkan tersangka berinisial MRI dan RC. Kedua tersangka masih berstatus anak.
Kemudian kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio, dengan tersangka P alias Ig. Kasus pencurian pakaian dan sepeda motor Honda Blade, dilakukan pasangan suami istri berinisial Ye dan Ti.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tingkatkan Patroli di Jam Rawan Kejahatan
Pencurian HP Redmi Note 9, oleh tersangka berinisial La. Pencurian HP Oppo Reno 5F oleh tersangka berinisial DES. Pencurian mesin steam dan sepeda motor Yamaha Gear yang dilakukan oleh tersangka EA, RR, dan CDS.
“Seluruh perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan maupun Polsek jajaran," kata Wakapolres.