Beban Kerja Guru Semakin Kompleks, Minimal 37 Jam Per Minggu
Plt. Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya, M.Pd menjelaskan permendikdasmen RI nomor 11 tahun 2025-Rezan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd menuturkan bahwa beban kerja guru saat ini semakin kompleks. Hal ini setelah Kemendikdasmen RI mengeluarkan peraturan terbaru terkait beban kerja guru.
Adapun regulasi tersebut yakni Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
BACA JUGA:Korban Hanyut di Seluma Ditemukan, Tim SAR dan BPBD Terus Lakukan Pencarian
Hal yang paling krusial yang tertera dalam regulasi tersebut yakni mengenai jam kerja guru yang tegas dan harus terpenuhi.
"Peraturan ini menetapkan bahwa beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu, yang mencakup berbagai kegiatan termasuk perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pembimbingan, dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi satuan pendidikan," ujar Lusi.
BACA JUGA:Wabup Kaur Serahkan Bantuan Kepada Penderita Liver
Lanjutnya, secara khusus regulasi tersebut sudah berlaku sejak dikeluarkan biro hukum Kemendikdasmen RI. Hanya saja sebutnya, hal itu akan disosialisasikan lagi dalam waktu dekat demi tersampainya makna regulasi secara tepat dan rinci.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Ungkap 8 Kasus dan Mengamankan 11 Tersangka Dalam Operasi Musang Nala 2025
"Karena sudah ditetapkan, jadi guru harus mematuhi aturan ini. Kalau melanggar, konsekuensi jelas ada dan mengikat," imbuh Lusi.
BACA JUGA:Pembahasan RAPBD Seluma 2026 Belum Dimulai
Masih mengenai aturan tersebut, Lusi menegaskan bahwa tidak ada pembeda tugas antara guru ASN PPPK dan PNS. Semuanya dituntut memenuhi jam tugas sesuai arahan kementerian.
"Kecuali untuk pegawai honorer atau paruh waktu," pungkasnya. (rzn)