Polda Bengkulu Tangkap 6 Orang Tersangka Pengedar Narkoba

RILIS: Polda Bengkulu merilis tangkapan kasus peredaran narkotika-Lisa-radarselatan.bacakoran.co

Selain empat tersangka tersebut, polisi juga berhasil menangkap tersangka MF dan MK, Warga Bengkulu. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang ganja, 1 toples berisi ganja dan 5 paket kecil ganja.

Atas perbuatannya, Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:Harga Getah Karet Anjlok, Petani Bengkulu Selatan Kian Menjerit

Untuk ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan