Tunggu Pleno, Caleg Partai Ummat Bakal Dicoret

Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto S.Kom-Ist-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Tidak disampaikannya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh pengurus Partai Ummat ke KPU Kaur berbuntut panjang. Caleg Partai Umat yang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari dapil 1 Kaur atas nama Riduan Supardi akan dicoret. Artinya kalaupun nanti ada yang mencoblos yang bersangkutan maka dianggap tidak sah.

BACA JUGA:Pesta Miras,10 Remaja Kaur Diamankan Polisi

"Kami masih menunggu klarifikasi dari pengurus Partai Umat, kemudian hasil klarifikasi akan diplenokan," kata Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto S.Kom kepada Rasel kemarin (11/1).

BACA JUGA:Setelah Pemilu, Indonesia Gelar Pilkada, Ini Rancangan Jadwalnya

Dia menyebut berdasarkan catatan dari bagian teknis KPU Kaur, update laporan penyampaian LADK perbaikan dari 18 parpol 14 parpol sudah lengkap smentara yang tidak menyampaikan LADK ada empat parpol yakni Partai Ummat (jumlah calon 1), kemudian tiga parpol lainnya yakni PKN PSI dan Partai Garuda memang tidak ada calon dan tidak menyampaikan LADK. "Jadi ada 14 parpol yang menyampaikan LADK sisanya tidak menyampaikan," tegas Muklis.

BACA JUGA:Jadikan TPI Pusat Perekonomian Masyarakat

BACA JUGA:Setelah Pendaftaran Diperpanjang, Kuota PTPS Terpenuhi Semuanya

Komisioner KPU Divisi Teknis, Toni Kuswoyo, M.AP menambahkan, khusus untuk Partai Ummat memang awalnya sudah berapa kali koordinasi namun sampai batas akhir waktunya  LDAK tak kunjung diarahkan. "Konsekwensinya caleg parpol itu dicoret. Tapi ini akan kami pleno terlebih dahulu. Nanti perolehan suara caleg saat pemilu dinyatakan tidak sah," tegas Toni. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan