Mau Bangun Rumah? Masyarakat Harus Bayar Retribusi

IMBAU: Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr Edwin Permana mengimbau masyarakat mengurus dokumen PBG sebelum mendirikan bangunan-Wawan S-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Informasi bagi masyarakat kabupaten Bengkulu Selatan, saat ini masyarakat yang ingin mendirikan bangunan mulai dari rumah hunian, rumah toko (ruko) atau gedung harus membayar retribusi.

Namanya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Retribusi ini dipungut atas jasa pemerintah memberikan izin persetujuan bangunan gedung.

BACA JUGA:Korsleting Listrik Nyaris Hanguskan Rumah Guru PPPK di Seluma

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana mengatakan, retribusi PBG ini tujuannya untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pihak DPM-PTSP Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat Bengkulu Selatan membayar kewajiban terkait retribusi PBG tersebut. 

"Tujuan adanya perizinan PBG untuk memastikan kelayakan bangunan tersebut, agar dikemudian hari jangan sampai terjadi gagal konstruksi, khususnya gedung layanan publik yang didirikan di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Keluarga Korban Minta Pembunuh Nenek dan Cucu di Karang Dapo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam proses penerbitan perizinan dan retribusi PBG nanti ada tim teknis dari Dinas PUPR, yang akan memastikan kondisi kelayakan dilapangan," kata Edwin.

Untuk diketahui PBG adalah pungutan daerah atas pelayanan pemberian persetujuan bangunan gedung ataupun bangunan rumah dan ruko oleh Pemerintah Daerah.  

Dikatalan Edwin, seluruh konstruksi harusnya memiliki persetujuan bangunan gedung termasuk pembangunan rumah. Untuk diketahui di Bengkulu Selatan jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Pembebasan Lahan, Kejari Seluma Periksa Mantan Bupati dan Mantan Sekda di Rutan Malabero

Adapun retribusi PBG masuk kategori retribusi perizinan tertentu," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan