Simpan Sabu-sabu di Sedotan Minuman, Pria di Bengkulu Selatan Ini Diringkus Polisi
Editor: Suswadi AK
|
Senin , 05 May 2025 - 19:37

DIRINGKUS: Polisi menangkap seorang pria yang mengonsumsi sabu-sabu-Gio-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Tiba di Madinah, 5 JCH Seluma Dilanda Demam Ringan
Sementara tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi, akibat perbuatan tersebut ia dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (yoh)