Soal Periodesasi Bupati Bengkulu Selatan, Ini Penjelasan Anggota KPU RI

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap saat memantau pelaksanaan PSU di TPS-Andri Irawan-radarselatan.bacakoran.co

Sementara Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono kepada Rasel menyatakan yakin jika putusan KPU BS yang menerima pencalonan Bupati BS, Gusnan Mulyadi dalam Pilkada 27 November 2024 merupakan keputusan tepat. 

KPU BS tidak salah dalam menafsirkan Pasal 19 huruf e yang menyebut penghitungan masa jabatan sejak dilakukan pelantikan. 

BACA JUGA:Dukung Efesiensi, Anggaran DL DPRD Seluma Dipangkas 50 Persen

“Yang memutuskan PSU ini lembaga berbeda. Bukan KPU melainkan MK. KPU hanya melaksanakan perintah MK dalam PSU ini. Dan saya yakin, keputusan kawan-kawan KPU Bengkulu Selatan sudah benar dan tidak menyalahi ketentuan,” tegas Rusman saat diwawancarai Rasel saat meninjau pelaksanaan tahapan PSU. 

Diketahui Pilkada Bengkulu Selatan pada 27 November 2024 harus diulang berdasarkan putusan MK. PSU ini sudah digelar Sabtu, 19 April 2025.

Pilkada ulang wajib dilakukan KPU setelah MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati periode 2025-2030, yang kala itu berpasangan dengan Ii Sumirat. 

BACA JUGA:Umat Kristiani di Seluma Peringati Hari Paskah

MK menyatakan Gusnan sudah 2 periode menjabat sebagai Bupati BS. MK sendiri sudah mengeluarkan putusan terkait tata cara penghitungan masa jabatan kepala daerah.

Di antaranya putusan Nomor: 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020. 

BACA JUGA:Disperpusda Bengkulu Selatan Terus Berinovasi

Dalam putusan itu MK tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara. Atas dasar inilah, paslon nomor urut 3, Rifai-Yevri Sudianto mengajukan gugatan.

Posisi Gusnan akhirnya digantikan Suryatati yang merupakan kader Partai Nasdem. Dari hasil real count sementara PSU, paslon 3 berhasil unggul dari paslon 2 Suryatati-Ii Sumirat maupun paslon 1, Elva Hartati-Makrizal Nedi. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan