Seluma Akan Bentuk Dewan Pengupahan Untuk Tetapkan UMK

Ilustrasi: Seluma Akan Bentuk Dewan Pengupahan Untuk Tetapkan UMK-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma merencanakan akan membentuk Dewan Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Pembentukan dewan pengupahan bertujuan mengukur atau menentukan besaran upah minimum bagi para pekerja perusahaan yang berada di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:TPID Bengkulu Selatan Kembali Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Tuk Jaga Stabilitas Harga
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Z Iksan Saudi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun draf anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur instansi pemerintahan, serikat pekerja, organisasi perusahaan dan termasuk para akademisi dari universitas.
"Saat ini kami sudah menyusun draf untuk merencanakan pembentukan anggota dewan pengupahan di Seluma," ujar Z Iksan Saudi.
BACA JUGA:134 Calon Jemaah Haji Asal Bengkulu Selatan Siap Berangkat ke Tanah Suci
Lanjutnya, dewan pengupahan ini nantinya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Melakukan kajian dan penelitian terkait upah minimum, upah kerja, dan sistem pengupahan.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Masih Sangat Minim Rambu Lalu Lintas
Maka dari itu, Sebelum anggota dewan pengupahan ditetapkan, Disnakertrans Seluma akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada para pakar ekonomi dari universitas.
"Senin pekan depan kami akan tugaskan mediator untuk berkoordinasi para pakar ekonomi dari perguruan tinggi untuk membahas terkait pembentukan dewan pengupahan," ujarnya.
BACA JUGA:Kabar Baik Untuk Calon PPPK Kaur, Usulan Pengangkatan Sudah Disampaikan ke BKN
Ditambahkannya, dengan pembentukan ini artinya Kabupaten Seluma akan menyusul Kabupaten Bengkulu Tengah, Rejang Lebong dan Kabupaten lainnya yang telah lebih dulu memiliki standar upah minimum pekerja.
Selama ini, untuk upah minimum di Kabupaten Seluma masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi.