Anggota DPRD Kaur Desak Biaya Ambulance Digratiskan

Ilustrasi: Anggota DPRD Kaur Desak Biaya Ambulance Digratiskan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Status Tukang Sapu di Bengkulu Selatan Berubah Jadi Penyedia Jasa Perseorang
Namun, peraturan ini diniali perlu ditinjau kembali untuk memastikan bahwa biaya jemput ambulans tidak memberatkan masyarakat.
Diketahui dalam Perda itu biaya penggunaan ambulance jarak di bawah 5 km sebesar 150 ribu, sementara untuk jarak di atas 5 km dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu per kilometer.
BACA JUGA:Realisasi Belanja APBD Kaur Tembus Rp 910,5 Miliar
Sedangkan dari RSUD Kaur menuju RSHD Manna dikenakan biaya hingga Rp 700ribu. Untuk menuju RSM Yunus dikenakan biaya Rp 390 ribu hingga Rp 1.950.000. (jul)