Jangan Anggap Remeh, Ini Pentingnya Hak Merek Bagi UMKM

Jika sudah memiliki hak merek, barulah merek kita diakui secara eksklusif oleh negara dan mendapatkan perlindungan, sehingga tidak akan disalahgunakan oleh orang lain-IST-ukmindonesia

RadarSelatan.bacakoran.co - Memberi nama pada bisnis, belum tentu kita akan mendapatkan “hak eksklusif” atas nama merek tersebut? Sebab ternyata, setiap nama merek yang ada harus didaftarkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KEMENHUMKAM RI.
Jika sudah memiliki hak merek, barulah merek kita diakui secara eksklusif oleh negara dan mendapatkan perlindungan, sehingga tidak akan disalahgunakan oleh orang lain.
Pada dasarnya, merek berfungsi sebagai identitas usaha dan alat promosi kita yang membedakan dengan kompetitor lain. Merek menjadi sebuah ciri khas kita yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

BACA JUGA:Perlu Diketahui, Ini Cara Daftar Izin BPOM Suplemen yang Tepat

BACA JUGA:Ini Cara Agar UMKM Bisa Mendapatkan Pinjaman Modal dengan Mudah

Hak kepemilikan merek telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di sini, hak merek dideskripsikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang terdaftar untuk menggunakan nama merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Kurang dari 14 Jam, Pembacok Ayah Tiri Diamankan Polisi

Oleh karena itu, merek menjadi salah satu aset hak kekayaan intelektual yang perlu dilindungi secara hukum. Berikut adalah alasan pentingnya hak merek sebagai identitas usaha:
1. Mendapat Perlindungan Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, setiap merek yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sehingga kita dapat mengajukan gugatan jika ada pihak lain memakai nama merek yang sama dengan Sahabat Wirausaha dan melindungi kita dari pihak lain yang hendak mengambil keuntungan dengan cara yang tak jujur dari merek kita.
2. Menghindari Plagiarisme dalam Penggunaan Merek Usaha
Saat hak kepemilikan merek Sahabat Wirausaha telah didaftarkan, maka setiap orang yang tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek tersebut akan mendapatkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar rupiah. Inilah salah satu manfaat pentingnya hak merek bagi bisnis UMKM.
Hal ini tentu akan membawa kita ke persaingan pasar yang lebih sehat dan tidak perlu khawatir akan seseorang meniru merek kita.

BACA JUGA:TAPD Bengkulu Selatan Percepat Pembahasan Perubahan RAPBD Tahun 2025

BACA JUGA:Jelang PSU Pilkada Bengkulu Selatan, ASN Diingatkan Tuk Tetap Netral

3. Mempunyai Bukti Kepemilikan Eksklusif Atas Merek yang Sah
Salah satu alasan pentingnya hak merek adalah adanya kepemilikan sertifikat merek sebagai bukti bahwa merek kita telah terdaftar dan dilindungi oleh negara.
Kita pun secara otomatis mendapatkan hak eksklusif untuk dapat menggunakan sendiri merek yang telah terdaftar atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek tersebut dengan memberikan lisensi.

BACA JUGA:Tegas! ASN Kaur Nekat Tambah Libur, Sanksi Menanti

BACA JUGA:Lebaran Selesai, 3 Terdakwa Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna Akan Hadapi Sidang Putusan

4. Menciptakan nilai lebih dalam membangun kepercayaan pelanggan
Apabila merek kita telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hal ini memungkinkan merek kita untuk mendapat pengakuan dan nilai lebih di mata pelanggan, membangun loyalitas pelanggan, hingga membantu kita untuk menarik pelanggan baru dan meningkatkan keuntungan bisnis kita.

Editor: Suswadi AK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan