TAPD Bengkulu Selatan Percepat Pembahasan Perubahan RAPBD Tahun 2025

TAPD Bengkulu Selatan saat melakukan verifikasi RKA pergeseran angggaran beberapa waktu lalu-Wawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dalam upaya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri RI Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan RAPBD tahun 2025.
Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Bengkulu Selatan terus berupaya mendorong realisasi pembahasan percepatan perubahan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2025.
BACA JUGA:Jelang PSU Pilkada Bengkulu Selatan, ASN Diingatkan Tuk Tetap Netral
Untuk itu dijadwalkan bulan Mei 2025 sudah selesai pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA), sehingga bulan Juni semua sudah clear pembahasan bersama perubahan RKA dan KUA-PPAS di OPD dan pada bulan Juli sudah dilakukan pengesahan atau ketok palu dalam sidang paripurna di DPRD Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tegas! ASN Kaur Nekat Tambah Libur, Sanksi Menanti
"Diharapkan masing-masing organisasi perangkat daerah menyiapkan pembahasan perubahan RAPBD tahun 2025, karena sesuai regulasi yang ada harus dilakukan percepatan, maka diharapkan organisasi perangkat daerah segera menyusun rencana kerja (renja) masing-masing," kata Kabid PSI Bappeda-Litbang BS, Dwi Prian Dona, ME.
Dikatakan Dwi, sebelumnya telah dilakukan pergeseran anggaran daerah dalam upaya mendukung program prioritas nasional.
BACA JUGA:Lebaran Selesai, 3 Terdakwa Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna Akan Hadapi Sidang Putusan
Bahkan, TAPD sudah selesai memverifikasi dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) pergeseran anggaran tahun 2025, mengingat hal ini harus sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Balas Dendam Dalam Suasana Lebaran, Pemuda Bengkulu Selatan MD Secara Tragis
Dilakukanya verifikasi RKA OPD, yakni mencermati kesesuaian RKA OPD dengan kebijakan umum APBD, mencermati kesesuaian RKA OPD dengan PPAS, mencermati kesesuaian RKA OPD dengan prioritas pembangunan nasional, provinsi, dan daerah, serta mencermati kesesuaian RKA OPD dengan dokumen perencanaan lainnya, memastikan OPD terkait dan TAPD telah menindaklanjuti rekomendasi dalam catatan hasil review APIP dan sebagainya," tutur Dwi.
BACA JUGA:Arus Balik di Jalinbar Kabupaten Kaur Terpantau Lancar
Ia menambahkan RKA OPD merupakan dokumen penjabaran dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan OPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
RKA OPD merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan rencana strategis OPD yang bersangkutan.