Perlu Diketahui, Ini Cara Daftar Izin BPOM Suplemen yang Tepat

Cara Daftar Izin BPOM Suplemen yang Tepat-IST-ukmindonesia

RadarSelatan.bacakoran.co - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) di Indonesia memegang peran sentral dalam regulasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap produk obat, makanan, dan suplemen.
Sebagai lembaga pemerintah yang berwenang, BPOM bertugas untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Salah satu aspek penting dari tanggung jawab BPOM adalah proses pendaftaran produk, di mana perusahaan harus mematuhi serangkaian prosedur yang ketat sebelum produk mereka diizinkan untuk dipasarkan.

BACA JUGA:Ini Cara Agar UMKM Bisa Mendapatkan Pinjaman Modal dengan Mudah

BACA JUGA:Kurang dari 14 Jam, Pembacok Ayah Tiri Diamankan Polisi

Langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendaftarkan suplemen ke BPOM menjadi kunci bagi perusahaan yang bergerak dalam industri ini untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan keberhasilan produk mereka di pasaran. Berikut cara daftar izin BPOM suplemen!
Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di BPOM, produk suplemen harus mematuhi ketentuan formulasi dan bahan baku yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut. Ini mencakup penggunaan bahan-bahan yang telah disetujui dan memenuhi standar keamanan serta kelayakan konsumsi.
Selain itu, untuk mendukung klaim produk, seperti manfaat kesehatan atau kegunaan tertentu, perusahaan harus menyediakan dokumen-dokumen seperti hasil uji klinis, referensi dari literatur ilmiah, dokumen intern, persetujuan dari otoritas regulasi, dan bukti-bukti testimoni yang dapat memvalidasi klaim tersebut. Dokumen ini dapat berupa hasil uji klinis yang memperlihatkan efektivitas produk atau referensi dari literatur ilmiah yang relevan.
Label produk juga harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh BPOM. Hal ini termasuk informasi yang harus disertakan dalam label, seperti komposisi produk, dosis, tanggal kedaluwarsa, nomor registrasi BPOM, dan peringatan penggunaan. Pengemasan juga harus aman dan sesuai dengan standar keamanan, serta memuat informasi yang jelas dan akurat.

BACA JUGA:TAPD Bengkulu Selatan Percepat Pembahasan Perubahan RAPBD Tahun 2025

BACA JUGA:Jelang PSU Pilkada Bengkulu Selatan, ASN Diingatkan Tuk Tetap Netral

Jangan Lupa Siapkan Dokumen!
Pertama, perusahaan harus mengisi formulir permohonan pendaftaran yang disediakan oleh BPOM secara lengkap dan akurat, bisa melalui aplikasi ‘Asrot’ atau laman asrot.pom.go.id. Dokumen identifikasi produk, termasuk spesifikasi bahan baku dan formulasi, juga harus disertakan untuk memastikan transparansi mengenai komposisi produk tersebut. Jika ada, laporan uji klinis yang memvalidasi klaim produk juga perlu disampaikan kepada BPOM.
Selanjutnya, label produk harus dirancang sesuai dengan regulasi yang berlaku, mencakup informasi seperti komposisi, dosis, tanggal kedaluwarsa, dan nomor registrasi BPOM. Selain dokumen produk, perusahaan juga harus menyertakan Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha (SKDTU) sebagai bukti alamat tempat usaha mereka.

BACA JUGA:Tegas! ASN Kaur Nekat Tambah Libur, Sanksi Menanti

BACA JUGA:Lebaran Selesai, 3 Terdakwa Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna Akan Hadapi Sidang Putusan

Terakhir, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi perusahaan juga diperlukan untuk menunjukkan legalitas bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan yang berlaku. Dengan menyampaikan semua dokumen yang diminta dengan lengkap dan akurat, perusahaan dapat mempercepat proses pendaftaran produk suplemen mereka di BPOM.
Cara Daftar Izin BPOM Suplemen
Kita memiliki dua opsi untuk mendaftarkan produk suplemen ke BPOM.Opsi pertama melibatkan kunjungan langsung ke kantor BPOM terdekat dengan Kita untuk mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan secara fisik.

BACA JUGA:Balas Dendam Dalam Suasana Lebaran, Pemuda Bengkulu Selatan MD Secara Tragis

BACA JUGA:Arus Balik di Jalinbar Kabupaten Kaur Terpantau Lancar

Opsi kedua memanfaatkan kemudahan aplikasi online yang disediakan oleh BPOM, yang memungkinkan Kita untuk mengajukan dokumen-dokumen dan formulir pendaftaran secara elektronik melalui platform digital.
Kedua opsi tersebut memiliki keuntungan masing-masing, di mana pendaftaran secara langsung dapat memberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan petugas BPOM, sementara penggunaan aplikasi online memungkinkan proses yang lebih cepat dan efisien tanpa perlu kehadiran fisik. Oleh karena itu, Kita dapat memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Editor: Suswadi AK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan