Ketahui Syarat, Alur, dan Cara Mendapatkan PIRT
Untuk menjaga dan melindungi hak konsumen, pemerintah mengeluarkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)-IST-ukmindonesia
RadarSelatan.bacakoran.co - Cukup banyak kasus yang merugikan konsumen pada industri makanan, di antaranya keracunan makanan. Meskipun kasus tersebut dilakukan oleh sebagian oknum. Namun, dampaknya bisa fatal apabila dampaknya merembet ke pemilik usaha lain yang sejenis.
Maka dari itu, untuk menjaga dan melindungi hak konsumen, pemerintah mengeluarkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Dalam industri makanan, terdapat berbagai jenis perizinan yang berbeda. Perizinan tersebut didasarkan pada jenis makanan apa dan bagaimana pengolahannya. Sebelum membahas cara mendapatkan PIRT, ada baiknya mengenal beberapa jenis makanan dan pihak yang berwenang mengeluarkan perizinannya:
BACA JUGA:Ini 8 Tips Menjaga Berat Badan saat Lebaran
1. Pangan Olahan Terkemas
Untuk jenis pangan olahan terkemas ini biasanya dilakukan oleh perusahaan besar yang sudah memiliki pabrik sendiri. Dengan menggunakan mesin-mesin yang terintegrasi, membuat proses pengolahan sampai dengan pengemasan dilakukan dengan cara otomatis. Maka pihak yang berwenang mengeluarkan perizinannya adalah Badan Pengolahan Obat dan Makanan.
Ada dua jenis izin yang dikeluarkan. Pertama, MD untuk jenis makanan yang diproduksi di dalam negeri. Kedua, ML untuk jenis makanan yang diproduksi di luar negeri.
2. Pangan Segar
Pangan segar ini biasanya langsung diambil dari perkebunan tanpa melalui proses pengolahan tambahan. Pengolahan tambahan disini maksudnya adalah tidak ada zat atau bahan lainnya yang ditambahkan sehingga menjadi produk baru. Pihak yang berwenang mengeluarkan izin untuk pangan segar adalah Kementerian Pertanian.
BACA JUGA:Rumah Alam Manado Adventure Park, Solusi Liburan Nyaman Bersama Keluarga
3. Pangan Siap Saji atau Pangan Olahan Industri Rumahan
Jenis pangan olahan ini biasanya dilakukan oleh pengusaha kuliner maupun usaha skala kecil menengah. Dimana, setelah melakukan proses pengolahan makanan, akan segera disajikan kepada konsumen akhir atau pelanggan untuk dikonsumsi. Pihak yang berwenang mengeluarkan perizinannya adalah dinas kesehatan setempat dan sertifikat laik hygiene.
Namun, jenis perizinan ini juga bisa digunakan oleh produk industri rumahan yang tidak memiliki mesin otomatis seperti di pabrik besar. Proses pengolahannya pun masih secara manual atau bisa juga semi otomatis.
4. Pangan Mengandung Herbal
Untuk jenis produk ini merupakan jenis pangan olahan yang berasal dari bahan-bahan tradisional. Biasanya juga ada klaim yang dikeluarkan terkait khasiat yang dimiliki. Oleh karenanya, pihak yang berwenang mengeluarkannya adalah Badan Pengelola Obat dan Makanan. BPOM akan memeriksa secara komprehensif terkait kandungan yang dimiliki oleh produk tersebut.
BACA JUGA:Bukit Lambosir Destinasi Wisata Memukaun di Lembah Gunung Ciremai, Favorit Kalangan Off Roder
Syarat Pangan yang Bisa Mendapatkan Sertifikat PIRT
Sebagai bagian penting dari cara mendapatkan PIRT, berikut merupakan kriteria produk pangan yang bisa mendaftarkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT):
* Jenis pangan yang didaftarkan adalah sesuai dengan kelompok yang tertera pada peraturan BPOM No 22 Tahun 2018.
* Produk yang merupakan pangan olahan kering
* Masa simpan lebih dari tujuh hari di suhu ruang.
* Pangan terkemas dan memiliki label. Namun, jika setelah produksi kemudian produk pangan langsung dijual maka termasuk ke dalam kategori pangan siap saji.
* Produk pangan yang dikemas merupakan pangan yang diproduksi di dalam negeri (bukan termasuk pangan impor). Contoh pangan impor adalah kurma yang di repack.
* Produk pangan yang dihasilkan tidak boleh mencantumkan klaim maupun khasiat dari produk. Misalnya, makanan yang bisa meningkatkan kecerdasan otak. Jika mencantumkan klaim, maka pihak yang berwenang mengeluarkan perizinan adalah BPOM.
BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Gunung Tilu Jawa Barat, Surga Flora dan Fauna
Cara Mendaftarkan PIRT
Langkah 1: Persiapkan Data dan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen yang diperlukan untuk cara mendapatkan PIRT adalah sebagai berikut:
1. Nomor Izin Berusaha
2. Fotokopi KTP
3. Pas Foto pemilik usaha 3x4 (3 lembar)
4. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor kecamatan setempat
5. Surat Keterangan Izin Usaha dari kelurahan atau kecamatan
6. Denah lokasi dan denah bangunan produksi
7. Surat keterangan dari puskesmas atau dokter untuk dokumen sanitasi
8. Surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan
9. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
10. Sampel hasil produksi makanan dan minuman
11. Label yang akan dipakai pada produk
12. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
BACA JUGA:Konsumsi BBM Jenis Pertamax di Bengkulu Meningkat Selama Lebaran
Langkah 2: Membuat Permohonan SPP-IRT
Jika belum memiliki NIB maka bisa mendaftarkan terlebih dahulu secara online. Apabila sudah terdaftar secara online, maka akan otomatis diarahkan ke sistem sppirt.pom.go.id. Namun, pelaku usaha juga bisa datang langsung ke Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerahnya masing-masing untuk mengurus PIRT.
Langkah 3: Melakukan Pengisian Data
Jika dilakukan secara online, maka masukkan semua data yang dibutuhkan. Termasuk mengunggah dokumen yang sudah dipersiapkan. Ada surat pernyataan komitmen yang perlu disertakan sebagai syarat mendapatkan PIRT. Pendaftaran PIRT secara online akan secara otomatis divalidasi oleh sistem. Nomor PIRT pun akan diterbitkan dalam kurun waktu satu hari kerja.
BACA JUGA:Pejabat Bengkulu Diharapkan Bisa Adopsi dan Santuni Anak Yatim
Langkah 4: Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Meskipun nomor PIRT sudah diterbitkan, namun untuk mendapatkan sertifikat PIRT, pengusaha harus tetap melakukan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai persyaratan. Dalam penyuluhan tersebut, pengusaha akan diberikan pengetahuan bagaimana tata cara dalam melakukan pengolahan pangan yang baik. Setelah mengikuti PKP, pengusaha akan diberikan sertifikat yang menyatakan bahwa ikut serta dalam penyuluhan.
Langkah 5: Mempersiapkan Tempat Usaha untuk Dilakukan Survei
Setelah melakukan PKP, pihak Dinas Kesehatan akan melakukan survei ke tempat usaha. Sebelum dilakukan survey, pihak pengusaha diharuskan sudah memperbaiki tempat usahanya sesuai dengan yang diarahkan pada saat penyuluhan.