Ketahui Syarat, Alur, dan Cara Mendapatkan PIRT

Untuk menjaga dan melindungi hak konsumen, pemerintah mengeluarkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)-IST-ukmindonesia

BACA JUGA:Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai Segera Teratasi, Pengerukan Mulai Dilakukan

Langkah 6: Menunggu Sertifikat Terbit
Apabila sudah tempat usaha sudah disurvei dan memenuhi kriteria, maka pengusaha tinggal menunggu SPP-IRT terbit. Namun, apabila belum memenuhi yang sudah diarahkan pada saat PKP, maka pengusaha akan diminta untuk memperbaiki kembali. Selanjutnya, akan dilakukan survei ulang. Masa berlaku sertifikat PIRT adalah selama lima tahun. Perpanjangan perlu dilakukan maksimal enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Pendidikan Yang Ramah Bagi Anak dengan Down Syndrome

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Akan Latih 200 Pencari Kerja Setiap Tahun

Biaya yang Diperlukan
Biaya yang diperlukan dalam cara mendapatkan PIRT di sistem adalah gratis. Pendaftaran dilakukan bisa melalui online maupun datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerahnya masing-masing.
Adapun biaya lainnya yang kemungkinan diperlukan adalah untuk melakukan uji lab maupun pada saat survei dari dinas kesehatan. Besaran biaya tersebut tergantung dari daerah masing-masing. Ada juga beberapa daerah yang memberikan gratis dan memberikan fasilitas kepada pelaku UKM sampai sertifikat SPP-IRT terbit.

Editor: Suswadi AK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan