Tsk Korupsi Dana Kemendes-PDTT Angsur Kerugian Negara Rp75 Juta

TERIMA: Kasi Pidsus Kejari BS menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka korupsi anggaran PIID-PEL sebesar Rp75 juta-GIO-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) yang bersumber dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) berinisial SS alias Si, warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir mengangsur pengembalian kerugian negara.

Kamis (4/1) SS melalui istrinya menyetorkan uang Rp75 juta ke Kejari Bengkulu Selatan. Uang pengembalian kerugian negara itu diterima oleh Kasi Pidsus, Dafit Riadi, SH. Selanjutnya uang tersebut dititipkan ke kas negara.

“Ya betul ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp75 juta dari tersangka korupsi anggaran PIID-PEL. Uang pengembalian kerugian negara diantarkan oleh istrinya pada Kamis (4/1),” kata Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra, MH.

Nominal pengembalian kerugian negara oleh tersangka belum sampai 50 persen dari total kerugian negara yang mencapai Rp323,7 juta. Namun angsuran pengembalian kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan yang meringankan tersangka dalam proses persidangan nanti.

Untuk diketahui, anggaran PIID-PEL yang dikorupsi senilai Rp680.770.000 yang bersumber dari DIPA Kemendes-PDTT tahun 2019. Si ketika itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) yang menerima dana bantuan tersebut di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.

Dana tersebut diperuntukan membangun rumah produksi box drayer jagung pipilan dan tepung jagung. Namun kegiatannya tidak direalisasikan sesuai mestinya.

Akibatnya timbul kerugian negara sebesar Rp323.719.696 atau hampir 50 persen dari nilai pagu anggaran. Modus penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka dalam kegiatan ini beragam, di antaranya mark up harga pengadaan barang dan jasa, dan nota fiktif, mengurangi volume pekerjaan pembangunan rumah produksi box dryer, dana tahap I dan tahap II yang dicairkan ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (yoh)

Tag
Share