Minim Kesadaran, Diskducapil Bengkulu Selatan Catat Banyak Anak Belum Miliki KIA
Anak yang belum berusia 17 tahun didaftarkan untuk mendapat Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setiap orang tua (ortu) yang mempunyai anak berusia di bawah 17 tahun diimbau mengurus dokumen Kartu Identitas Anak (KIA).
Disdukcapil Bengkulu Selatan mencatat masih banyak anak di Bengkulu Selatan yang belum memiliki KIA. Padahal KIA mempunyai fungsi sebagai identitas diri anak, selain dokumen akte kelahiran.
BACA JUGA:PLN ULP Manna Pastikan Jaringan Listrik Jelang Idul Fitri 1446 Hijriyah Aman
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Bakal Gandeng Investor Asing Untuk Benahi Kawasan Pesisir
Kabid Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Bengkulu Selatan, Nasution SE mengatakan kesadaran para orang tua untuk mengurus KIA masih sangat minim.
Biasanya para orang tua akan mengurus KIA jika dokumen itu sudah diperlukan. Contohnya saat anak ingin masuk sekolah dan mencantumkan KIA sebagai syarat.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Stabil Menjelang Lebaran, Pabrik Segera Libur
BACA JUGA:Lebaran, Stok BBM di Bengkulu Selatan Dipastikan Aman
Padahal banyak sekali manfaat dan kegunaan KIA. Salah satunya sebagai identitas anak.
“Agar target pembuatan KIA tercapai, Disdukcapil bekerjasama pihak sekolah,” kata Nasution.
Dia menambahkan, memiliki KIA itu penting bagi anak untuk kelengkapan dokumen kependudukan.
BACA JUGA:FKUB Kaur Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Toleransi Selama Ramadan
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Berlakukan WFA, Pelayanan Dijamin Tetap Optimal
Dengan membuat KIA, maka kecil kemungkinan terjadi data ganda pada anak. Dari KIA Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak akan berubah, sampai nanti anak memiliki Kartu Tanda Penduduk(KTP) atau sudah masuk usia 17 tahun keatas.
“Kami ingin semua anak di Bengkulu Selatan ini memiliki KIA,” pungkas Nasution.
(one)