Kanopi Soroti Pembakaran Batubara Dibuang ke Area Pemukiman Warga

AKSI: Aksi kampanye kanopi hijau Indonesia selamatkan lingkungan-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pembuangan abu pembakaran batubara dari PLTU Batubara Teluk Sepang masih dilakukan ke pemukiman warga.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan Kanopi Hijau Indonesia (KHI) pada akhir Februari 2023 ditemukan tiga lokasi baru di sekitar permukiman warga, atau berada di luar area proyek PLTU Teluk Sepang. Jarak terdekat rumah warga dengan tumpukan FABA hanya 2 meter.

BACA JUGA:Jelang Penerimaan Zakat, Pengurus Masjid Data Nama Masyarakat

BACA JUGA:Gelar Festival Ramadhan 2025, Kemenag Bengkulu Selatan Bagikan 200 Paket Sembako

Pembuangan FABA di lokasi ini menimbulkan ke khawatiran di masyarakat karena takut akan pencemaran sumur akibat limbah FABA serta memperparah banjir yang terjadi di area pemukiman warga.
Ketua KHI, Ali Akbar mengatakan pembuangan FABA tanpa perlakuan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya Dan Beracun pada pasal 24 yaitu harus memiliki pengumpulan air lindi dan pengelolaanya serta sumur pantau.

BACA JUGA:Desa Kembali Dapat Suntikan Dana, BHPR Totalnya Rp 2,8 Miliar

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pedagang Kaki Lima Diingatkan Tidak Bikin Lapak Disembarang Tempat

"Hal ini menunjukan ketidakpatuhan perusahaan dan cenderung tidak peduli dengan dampak yang akan diterima oleh lingkungan dan warga," kata Ali.
Diketahui bahwasanya di lokasi ini FABA ditumpuk sejak Desember 2023 hingga Januari 2024 sebanyak 500 dump truk.
FABA ini dibuang begitu saja tanpa dilengkapi dengan membran pelapis kedap air, kemudian di lokasi ini tidak dilengkapi instalasi pembuangan air limbah (IPAL), dan sumur pantau.

BACA JUGA:Pastikan Mudik dan Libur Lebaran Aman, Polres Bengkulu Selatan Dirikan 4 Pos

BACA JUGA:Stok Gas Elpiji 3 Kg di Sejumlah Pangkalan Kosong, Harga Mulai Naik

Dalam pasal 25 juga disebutkan bahwa perlakuan terhadap limbah nonB3 menggunakan lapisan Geosynthetic Clay Liner (GCL), kemudian pasal 28 ayat (1) huruf b yaitu lokasi penimbunan harus bebas banjir, kemudian pasal 28 ayat (1) huruf e yaitu lokasi penimbunan bukan merupakan tempat resapan air tanah, Pasal 28 ayat (1) huruf d lokasi penimbunan merupakan daerah yang tidak rawan bencana.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan