3 Terdakwa Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna Dituntut, Mantan Direktur Paling Berat

Mantan Dirut RSHD Manna saat mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-Gio-radarselatan.bacakoran.co

Untuk diketahui, dugaan korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022 ini menjerat tiga orang terdakwa.

Yakni Debi Utomo selaku Direktur RSHD Manna ketika itu, kemudian dua orang pihak rekanan yakni Vina Fitriani dan Yuniarti. 

BACA JUGA:Senin, Jaksa Bakal Periksa Kasi Pertanahan BPN Seluma

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp330 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.

Dua terdakwa yakni Vina Fitriani dan Yuniarti telah mengembalikan kerugian negara. Hal itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi keduanya dalam persidangan. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan