3 Terdakwa Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna Dituntut, Mantan Direktur Paling Berat

Mantan Dirut RSHD Manna saat mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tiga terdakwa perkara korupsi anggaran makan minum (makmin) pasien RSHD Manna mendengarkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. Dalam tuntutan yang disampaikan, mantan direktur mendapat tuntutan paling berat.

Sidang pembacaan tuntutan ketiga terdakwa digelar pada Rabu, 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Revitalisasi Taman Remaja Yang Tak Terawat

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Bengkulu Selatan, terdakwa Deby Utomo yang merupakan mantan Direktur Utama RSHD Manna dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda Rp50 juta subsidier 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp126 juta subsidier 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Ingatkan Warga Tidak Mandi di Kawasan Pantai Panjang

Sedangkan terdakwa Yuniarti selaku pihak rekanan pengadaan makmin pasien RSHD Manna yang juga berstatus sebagai PNS Pemda Bengkulu Selatan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp108 juta subsidier 1 tahun penjara.

BACA JUGA:26 Petani di Desa Air Tenam Ulu Manna Terima Insentif Rp130 Juta

Kemudian terdakwa Vina Fitriani yang juga rekanan pengadaan makmin pasien RSUDHD Manna dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH membenarkan tuntutan kepada tiga terdakwa yang telah dibacakan.

BACA JUGA:Konsumsi LPG Diprediksi Meningkat 11 Persen

Ketiga terdakwa dituntut karena dianggap melanggar pasal 3 jucnto pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

“Terdakwa Deby Utomo dituntut paling berat, salah satu pertimbangannya karena terdakwa belum mengembalikan atau membayar uang pengganti sebesar Rp126 juta, sesuai dengan jumlah yang telah dihitung berdasarkan nilai kerugian negara,” kata Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Ternak Mengidap Ngorok, Dagingnya Diperbolehkan Dikonsumsi

Setelah tuntutan dibacakan, selanjutnya ketiga terdakwa akan menghadapi sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kemungkinan sidang pembacaan putusan akan digelar setelah lebaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan