Ternak Mengidap Ngorok, Dagingnya Diperbolehkan Dikonsumsi

Ilustrasi Sapi Ngorok-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Pertanian Kaur melalui Bidang Kesehatan Hewan menyampaikan bahwa daging ternak sapi atau kerbau yang terinfeksi penyakit ngorok dapat diperjualbelikan, namun harus memenuhi syarat tertentu.
Syarat tersebut meliputi penyembelihan yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, beberapa bagian dari ternak yang terinfeksi penyakit ngorok tidak boleh dikonsumsi, seperti jeroan, hati, dan lainnya.
BACA JUGA:Jelang Lebaran KPS Pastikan Stok LPG 3 Kilogram di Kaur Aman
"Tetap boleh dikonsumsi asal tidak mengkonsumsi bagian bagian tertentu," ujar Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, drh. Rakhmad Fajar Minggu (23/3/2025)
Menurutnya survei yang dilakukan menunjukkan bahwa sebagian besar ternak yang terinfeksi penyakit ngorok dijual dengan harga murah oleh para peternak.
Oleh karena itu, penting untuk memberikan edukasi kepada para pemotong ternak agar tidak memperjualbelikan bagian dalam ternak yang terinfeksi penyakit ngorok.
BACA JUGA:Bertindak Cepat, Dinas PUPR Kaur Timbun Jalan Berlubang di Muara Saung
BACA JUGA:SAH! KPU Tetapkan 3 Paslon di PSU Bengkulu Selatan
Sampai saat ini, total 455 ekor ternak warga terinfeksi penyakit ngorok, dan hampir 100 persen di antaranya telah mati. Dinas Pertanian Kaur juga meminta agar pemilik ternak mengandangkan ternak-ternak miliknya untuk mencegah penyebaran penyakit ngorok.
"Penyakit ngorok bisa dicegah agar tidak meluas, salah satunya kesehatan kandang dan ternak itu sendiri," ujarnya. (jul)